Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Ini Besarannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 25 Desember 2025 |11:24 WIB
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Ini Besarannya
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Ini Besarannya (Foto:: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di 36 provinsi. Penetapan UMP 2026 dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu 24 Desember 2025. Kenaikan UMP 2026 ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Penetapan upah tahun ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Formula yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9.

Berdasarkan data yang dihimpun Okezone hingga Kamis (25/12/2025), terdapat variasi yang cukup mencolok baik dari sisi nilai nominal maupun persentase kenaikan antarwilayah.

Nilai nominal tertinggi adalah DKI Jakarta yang masih memegang posisi puncak dengan UMP sebesar Rp5,72 juta. Sedangkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka terendah, yakni sebesar Rp2,31 juta.

Untuk Sulawesi Tengah memimpin pertumbuhan upah dengan kenaikan mencapai 9,08 persen. Sementara itu, Papua Tengah mencatatkan kenaikan 0 persen, atau tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Rabu (24/12) pukul 19.00 WIB, baru 28 dari 38 provinsi yang menetapkan UMP 2026.

Namun, dari pantauan Okezone masih ada dua wilayah yang belum mempublikasikan angka resminya, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

Berikut daftar UMP 2026 untuk sementara 36 provinsi.

1. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760

2. UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850 dari sebelumnya Rp4.285.850

3. UMP Papua 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283 dari sebelumnya Rp4.285.850

4. UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.295.848 dari sebelumnya Rp4.285.848

5. UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 dari sebelumnya Rp3.876.600

6. UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dari sebelumnya Rp3.775.425

7. UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 dari sebelumnya Rp3.681.571

8. UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527

9. UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520 dari sebelumnya Rp3.623.653

10. UMP Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.840.947 dari sebelumnya Rp3.615.000

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement