5 Fakta Kominfo Cabut Blokir PayPal, Beri Tenggat Waktu hingga Kebijakan Belum Merata

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 11:46 WIB
PayPal. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencabut pemblokiran aplikasi PayPal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan buka suara terkait alasan pihaknya membuka blokir PayPal.

Dia menjelaskan, hal ini karena melihat kenyataan di lapangan, bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di PayPal.

 BACA JUGA:Dukung Kominfo Blokir PayPal hingga Dota, Sandiaga Uno: Ora Iso Sak Penake Dewe!

Berikut fakta cabut blokir PayPal yang dirangkum di Jakarta, Senin (1/8/2022).

1. Beri Waktu Daftar Sampai 5 Agustus 2022

Kominfo pun akhirnya memberi tenggat waktu daftar untuk kembali untuk PayPal selama lima hari ke depan, yakni paling lambat sampai 5 Agustus 2022.

"Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip Antara, Minggu (31/7/2022).

2. Kominfo Terus Tinjau Nama-Nama PSE

Adapun Kominfo saat ini terus meninjau nama-nama PSE yang belum mendaftar, dimulai dari platform besar.

Serta bagi yang sudah mendaftar untuk melihat keabsahan data yang diberikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya