5 Fakta Kominfo Cabut Blokir PayPal, Beri Tenggat Waktu hingga Kebijakan Belum Merata

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 11:46 WIB
PayPal. (Foto: Okezone)
Share :

3. Pemblokiran PSE Belum Merata

Namun, kini pemblokiran tersebut ternyata tidak merata.

Di mana Yahoo masih bisa dibuka menggunakan internet dari penyedia jasa tertentu, Kominfo menyatakan masih menelusuri hal tersebut karena faktor yang menyebabkannya bisa beragam.

"Kominfo memastikan platform yang belum mendaftar seperti Yahoo sudah masuk daftar blokir," tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

4. Peraturan

Diketahui, Kominfo mulai merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada 2016 lalu.

Aturan tersebut sudah digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.

5. 10 Aplikasi yang Diblokir

Sebelumnya, Kominfo telah memberikan tenggat waktu untuk 10 aplikasi mendaftar hingga 30 Juli 2022.

Berikut nama-nama sejumlah aplikasi tersebut:

- Amazon (E-commerce)

- PayPal

- Yahoo (search engine)

- Bing (search engine)

- Steam

- Dota

- Counter Strike: Global Offensive

- Epic Games

- Battlenet

- Origin.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya