JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 mengklaim telah memblokir lebih dari 552 ribu konten judi online.
"Dari tahun 2018 sampai dengan akhir Juli, 31 Juli yang lalu, lebih dari 552 ribu konten judi di ruang digital yang sudah di blokir dan di take down," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate di Gedung Kominfo, Senin (8/8/2022).
Dia melanjutkan, pada tahun 2022 dari Januari sampai dengan bulan Juli rata-rata 12.300 konten judi di-takedown perbulan atau sekitar 410 konten judi perhari.
BACA JUGA:Praktik Judi Online, Kominfo Blokir 10 Situs Legal
"Itu berarti efektif surveilance system dan cyber patrol setiap hari yang dilakukan, sehingga bisa menjaga konten judi itu bisa diatasi," ujarnya.