JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga murah.
Sebagaimana diketahui, saat ini harga tiket pesawat bisa bertambah mahal.
Hal itu usai adanya Keputusan Menteri (KM) nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Di mana, aturan tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kemenhub Imbau soal Harga Tiket Pesawat, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri diimbau untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.