Harga Tiket Pesawat Mahal, Saran YLKI Ada Insentif Buat Maskapai Penerbangan

Heri Purnomo, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2022 08:42 WIB
Harga tiket pesawat mahal (Foto: Okezone)
Share :

"Kalau tidak ada dana PSO yang cukup, maskapai ambruk dan masyarakat tak ada akses transportasi," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Adapun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya