Daftar Biaya Denda Tilang Elektronik dan Lokasi Kamera yang Terpasang di Wilayah Jakarta

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2022 08:01 WIB
Share :

- Melanggar batas kecepatan: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

- Berkendara melawan arus: Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

- Menggunakan pelat nomor palsu: Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Lokasi Kamera yang Terpasang di Wilayah Jakarta

- JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza.

- JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan.

- JPO depan Kementerian Pariwisata.

- JPO MRT dekat Kemenpan-RB.

- Flyover Sudirman ke Thamrin.

- Flyover Thamrin ke Sudirman.

- Depan Plaza Senayan dua arah.

- Jalur Grogol-Pancoran Simpang Pancoran.

- Simpang Bundaran Patung Kuda.

- Simpang Sarinah Bawaslu.

- Simpang Kota Tua.

- Simpang Ketapang.

- Simpang Harmoni, di depan Bank BTN.

- Simpang Istana Negara.

- Simpang Kebon Sirih.

- Simpang Bundaran HI.

- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M.

- Simpang CSW.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya