3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2022 11:13 WIB
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Cara membayar denda tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana e-tilang mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol per 1 April 2022.

Di mana, bagi pengendara yang melanggar maka Anda akan dikirimkan surat tilang dari polisi.

E-tilang di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pertama, yakni batas kecepatan maksimal. Kemudian yang kedua, yakni kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension).

Baca Juga: Aksi Polisi Gadungan Kian Meresahkan, dari Peras Warga hingga Menilang Pengendara

Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik (e-tilang)?

Dikutip Okezone dari situs tilang.kejaksaan.go.id, Rabu (10/8/2022), berikut cara membayar denda tilang elektronik:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

Baca Juga: Meresahkan, Kini Polisi Gadungan Pun Berani Menilang Pengendara yang Melintas

- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)

- Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia

Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut: 82022-xxxxx-xxxxx

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya