3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2022 11:13 WIB
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik. (Foto: Okezone.com)
Share :

*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)

Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.

3. Ambil barang bukti

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.

*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya