Begini Peraturan Cuti Sakit bagi PNS, Simak di Sini!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 16 Agustus 2022 19:03 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

Lalu, jika lebih dari 14 hari, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Sementara PNS yang mengalami keguguran, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 45 hari.

PNS tersebut harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Selain itu, bagi PNS yang mengalami kecelakaan saat atau dalam menjalankan tugas sehingga memerlukan perawatan, maka ia berhak atas cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya