Hasil Survei, 57% Masyarakat Hemat Biaya Transportasi saat Naik Ojol

Heri Purnomo, Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2022 13:29 WIB
Tarif Ojek Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Hasil survei yang dilakukan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) mencatat 57% responden menyatakan adanya penghematan biaya transportasi sebesar Rp11 ribu sampai Rp40 ribu karena adanya ojek online.

"Dari 1.000 responden yang kita riset, sebanyak 57% menyatakan mengalami penghematan biaya transportasi sebanyak 11 sampai 40 ribu oer hari jika dibandingkan dirinya berangkat sendiri," kata Ekonom RISED dari Universitas Airlangga, Rumayya Batubara.

dalam acara Polemik Trijaya FM dengan topik 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' yang di pantau secara virtual Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, penggunaan ojek online lebih didominasi oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan dari satu trmpat ke tempat lainnya. Selain itu juga digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan makan.

"Dari survey kami itu menunjukkan bahwa mayoritas pengguna ojol ini merupakan kalangan menengah bawah, dan penggunaan onol itu juga digunakan untuk memenuhi konsumsi untuk menambah kuantitas dan kualitas makanan yang dikonsumsi," katanya.

Rumayya menjelaskan bahwa adanya wacana kenaikan tarif ojok online yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku pada 29 Agustua 2022 akan berdampak terhadap pengurangan penggunaan ojol sendiri.

Rumayya menyebutkan, berdasarkan riset yang telah dilakukan kepada 1.000 pengguna ojok online di tiga wilayah zona tersebut, terdapat 53,3 persen responden menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan dengan menggunakan ojok online.

Hal itu dikarenakan akan membebani pengguna ojek online itu sendiri jika dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadinya.

Adapaun dari hasil survei tersebut menyatakan 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pada tanggal 4 Agustus lalu mengumumkan adanya kenaikan tarif ojek online yang langsung menimbulkan polemik di masyarakat.

Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada tanggal 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.

Kenaikan tarif ojol yang berkisar antara 30-50 persen ini dianggap konsumen dan para pengamat sebagai kebijakan yang tidak bijak di tengah inflasi yang terus naik.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya