Simak Syarat agar BLT UMKM Rp600.000 Bisa Cair, Buruan Cek Lewat 2 Bank Ini!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2022 05:02 WIB
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - BLT UMKM akan cair sebesar Rp600.000 ke 12 juta pelaku usaha.

Namun, untuk mendapatkannya tentu pelaku usaha wajib memenuhi beberapa syarat.

Meskipun belum ada tanggal pasti pencairan dana itu, tapi pemerintah meminta pelaku usaha sudah menyiapkan dokumen yang diminta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria juga memastikan kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.

 BACA JUGA:6 Fakta BLT UMKM Rp600.000 dari Syarat, Cara Daftar hingga Cek Nama Penerima

"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," ujarnya.

Dirangkum Okezone, Sabtu (27/8/2022), berikut syarat agar dapat BLT UMKM Rp600.000:

1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

3. Bukan PNS/PPPK (ASN)

4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sedangkan untuk mengecek status penerima bisa melalui dua bank ini:

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Klik Cari

4. Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry

4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya