Iuran BPJS Kesehatan per 29 Agustus 2022, Kelas 1 hingga 3 Masih Berlaku?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 03:35 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

Sementara, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut iuran BPJS Kesehatan hari ini:

- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

Baca Selengkapnya: Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Hari Ini

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya