Iuran BPJS Kesehatan per 29 Agustus 2022, Kelas 1 hingga 3 Masih Berlaku?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 03:35 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan hari ini, Senin (29/8/2022) perlu diketahui.

Adapun BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," ujarnya.

 BACA JUGA:Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 23 Agustus 2022

Untuk konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Di mana uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini.

Sementara, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut iuran BPJS Kesehatan hari ini:

- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

Baca Selengkapnya: Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Hari Ini

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya