Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Kejaksaan di Indonesia

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 16:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Mengintip besaran gaji dan tunjangan pegawai kejaksaan di Indonesia menarik untuk dibahas. Jaksa memiliki jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangan berdasarkan UU.

Lantas, berapa gaji dan tunjangannya?. Simak dalam Mengintip besaran Gaji dan Tunjangan pegawai kejaksaan di indonesia.

Profesi ini juga menjadi salah satu pekerjaan impian banyak orang. Sebab, profesi jaksa merupakan bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga profesi ini akan diberikan gaji tetap perbulan beserta tunjangan yang jumlahnya sesuai dengan golongan dan kelas jabatan.

Berikut, mengintip besaran gaji dan tunjangan pegawai kejaksaan di Indonesia dirangkum Okezone dari berbagai sumber:

-Gaji Jaksa

Besaran gaji yang diterima oleh seorang jaksa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji jaksa berdasarkan golongannya:

-Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

-Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

-Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

-Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

 -Tunjangan Kinerja

Sebagaimana PNS yang lain, selain mendapatkan gaji tetap perbulan seorang jaksa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kelas jabatan yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Berikut adalah kelas  jabatan dalam profesi jaksa di Kejaksaan:

Ajun jaksa madya kelas jabatan 5

Ajun jaksa kelas jabatan 6

Jaksa pratama kelas jabatan 7

Jaksa muda kelas jabatan 8

Jaksa madya kelas jabatan 9

Jaksa utama pratama kelas jabatan 10

Jaksa utama muda kelas jabatan 11

Jaksa utama madya kelas jabatan 12

Jaksa Utama kelas jabatan 13

Berdasarkan daftar di atas, berikut besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh seroang jaksa:

Kelas jabatan 18: Rp38.226.000

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.000

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp5.979.300

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Demikian informasi mengenai mengintip besaran gaji dan tunjangan pegawai kejaksaan di Indonesia.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya