JAKARTA - Pemerintah berencana mengganti skema pensiunan PNS. Di mana skema yang digunakan saat ini, pay as you go memberikan beban pada keuangan negara.
Kementerian Keuangan mencatat, pensiunan PNS membebani negara hingga Rp2.800 triliun. Untuk itu, pemerintah pun mengkaji perubahan skema pembiayaan pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded.
Baca Juga: Jelang Seleksi ASN 2022, Intip Bocoran Soal Ujiannya
Berikut Okezone rampung beberapa perbedaan skema pembiayaan pensiunan PNS antara pay as you go menjadi fully funded:
1. Dana Pensiun
Dengan sistem pay as you go, dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan ketika PNS pensiun.
Sedangkan fully funded, dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulannya semenjak PNS itu mulai bekerja.
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Bentuk Badan Dana Pensiun PNS yang Baru, seperti Apa?
2. Beban pada APBN
Dengan sistem pay as you go, pembiayaan pensiunan PNS dianggap tidak adil. Sebab ketika pensiunan 10-15 tahun yang lalu menjadi beban hari ini.
Sementara fully funded, PNS yang sudah berjasa misal 15 tahun, menikmati hasil pensiunan selama jasanya tersebut. Sebab setiap bulan sejak PNS bekerja sudah dikumpulkan dana pensiunnya.
3. Alokasi Anggaran Pensiunan
Dengan sistem pay as you go alokasi anggaran setiap tahunnya terus meningkat. Di mana akema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun.
Sedangkan skema fully funded, dana pensiun yang lebih pasti membawa manfaat win-win. Hal ini juga mendapat dukungan BPK.
(Feby Novalius)