JAKARTA - Kementerian Invetasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong pelaku usaha untuk segera mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) agar status usahanya menjadi usaha formal.
Staf Khusus bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan pemerintah telah menyediakan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan, penerbitan NIB, dan juga kemudahan mendapatkan akses pembiayaan melalui perbankan untuk mengembangkan usahanya.
"Pemerintah saat ini terus mendorong para pelaku UMK perseorangan untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS yang telah tersedia. Melalui kepemilikan legalitas usaha tersebut, dengan mudah pelaku UMK dapat mengurus perizinan teknis lainnya yang diperlukan, serta memperoleh akses pembiayaan baik dari perbankan maupun non perbankan,” ujar Tina dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
BACA JUGA:Kunjungi Papua, Presiden Jokowi Bakal Bagikan NIB ke Pelaku Usaha
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba menambahkam bahwa pendaftaran merek ini juga penting bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebab menurutnya mampu memberikan nilai tambah, menjadi alat pemasaran dan memberikan perlindungan hukum.