1. Sektor Ritel: Pembiayaan Rumah Terjangkau.
2. Sektor UKM: Usaha Mikro, Kecil dan Menengah termasuk usaha yang dimiliki wanita.
3. Sektor Komersial: Kesehatan, Pendidikan (di luar pendidikan K-12), Infrastruktur terkait air, produksi kabel serat optik bawah laut dan terrestrial, serta penyedia jaringan telekomunikasi (hanya untuk sub-proyek atau kegiatan yang berlokasi di perkotaan).
Demi menjaga obligasi sosial ini sampai pada pihak atau sektor-sektor terkait, KB Bukopin mengungkapkan telah membentuk tim khusus yang mengawasi distribusi dana ini agar diterima pada sektor yang telah ditentukan.
Deni Ridwan selaku Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pihaknya mencatat bahwa penerbitan social bond oleh KB Bukopin ini adalah yang pertama bagi bank swasta di Indoensia.
"Pemerintah tentunya sangat mengapresiasi skema yang dilakukan oleh KB Bukopin dengan IFC yang mendedikasikan pendanaan insentif sosial yang berfokus pada ketahan dan social ekonomi akibat pandemic Covid-19. Belajar dari penerbitan SDGs Bond dan Global Green Sukuk, ada peran penting disini adalah menemukan partner yang tepat. Kami melihat pada program ini, sebagai stepping stone bagi KB Bukopin untuk mengembangkan instrument obligasi,” ucapnya.