Adapun, dana hasil private placement ini akan digunakan perseroan untuk melakukan penyelesaian kewajiban perseroan berupa pembayaran Utang PKPU kepada kreditur, jugatambahan modal kerja dan pembayaran biaya-biaya terkait restrukturisasi utang dan pelaksanaan private placement.
“Sehingga setelah pembayaran kewajiban, posisi keuangan perseroan akan mengalami perbaikan dengan meningkatnya rasio likuiditas dan juga rasio solvabilitas perseroan,” lanjut manajemen.
Aksi korporasi ini rencananya akan dilaksanakan pada Oktober 2022 mendatang. Dengan private placement, persentase kepemilikan saham seluruh pemegang saham perseroan akan terdilusi sampai dengan sebesar-besarnya 58,8%
Manajemen BUMI menyebutkan, pemodal dalam aksi korporasi ini adalah suatu badan hukum yang akan melakukan penyetoran modal kepada perseroan melalui PMTHMETD, serta memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan, karena pemodal merupakan pihak terafiliasi dari pemegang saham pengendali perseroan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)