Ini Hitung-hitungan Alasan Tarif Ojol Naik

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 13:34 WIB
Tarif ojek online naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Hitung-hitungan alasan tarif ojek online (ojol) naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojol dan mulai berlaku pada 10 September 2022.

Keputusan tarif ojol naik tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatni menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan tarif ojek Online naik.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," katanya.

Adapun, besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona:

1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200.

3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya