OJK Terbitkan Aturan Stok Split Saham

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 14:15 WIB
Stock Split Saham (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan emiten yang telah melakukan right isue atau private placement dapat melakukan pemecahan dan pengabungan setelah 1 tahun sejak aksi korporasi itu.

Sebaliknya, emiten yang telah melakukan dilarang melakukan private placement dalam rentang 12 bulan sejak pemecahan dan pengabungan saham. Kecuali private placement bertujuan memperbaiki kondisi keuangan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya