Tarif Ojol Resmi Naik! Berikut Daftar Terbarunya

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 04:24 WIB
Tarif ojek online naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tarif ojek online (ojol) resmi naik dan mulai berlaku pada 10 September 2022. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 mengenai kenaikan tarif ojol menjelaskan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dilakukan dengan aplikasi.

Adapun besaran tarif ojol ini terbagi menjadi tiga zona, dirangkum oleh tim Okezone pada Kamis, (8/9/2022):

1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200.

3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000.

Penetapan kenaikan tarif ojek online ini juga mulai berlaku tiga hari setelah adanya pengumuman penetapan keputusan kenaikan tarif ojek online.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," jelas Hendro.

Penyesuaian biaya jasa ini juga dilakukan karena adanya kenaikan harga pada beberapa komponen jasa seperti BBM, UMR, dan komponen-komponen perhitungan jasa lainnya, jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatni.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Kamis, 8 September 2022.

Baca selengkapnya: Tarif Ojol Resmi Naik 10 September 2022! Ini Daftar Terbarunya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya