Cek Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 19:01 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

C. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi

- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan

- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi

- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000

- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

2. Cara Mendaftar

Cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dapat dilakukan pada setiap kantor cabang, mal pelayanan publik, hingga Mobile Customer Service (MCS). Berikut caranya:

- Peserta mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, mal pelayanan publik, atau Mobile Customer Service (MCS)

- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya