2. Pekerja yang Terima Bantuan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur tentang pernyataan penerima BSU untuk pekerja atau Buruh.
Dalam Permenaker Nomor 10/2022, pada pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.
Baca Selengkapnya: 5 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Nomor 4 Harap Diperhatikan agar Tak Gagal Dapat Bantuan Rp600 Ribu
(Taufik Fajar)