- Belum menerima bantuan sosial pemerintah lainnya semasa pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN/BUMD
- Pendaftar dalam satu Kartu Keluarga maksimal 2 orang
Berikut adalah tahapan yang bisa diikuti saat mendaftar.
1. Buka www.prakerja.go.id
2. Masukan email Anda dan buat password di kolom yang disediakan
3. Jika sudah menerima email dari pihak Kartu Prakerja, klik tombol ‘verifikasi di sini’
4. Login dengan email dan password yang sudah terdaftar