JAKARTA - Apakah bisa Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pertanyaan yang sangat menarik. Di mana PNS mempunyai pola kerja yang sangat padat.
Mengutip dari beberapa sumber Okezone, Kamis (15/9/2022). PNS bisa mengajukan tugas belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh.
1. Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
2. Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.
3. Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.
4. Kemudian untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.
Syarat pengajuan izin belajar bagi PNS Sama halnya dengan Tugas Belajar, skema Izin Belajar juga mensyaratkan beberapa ketentuan.
PNS yang memiliki masa kerja minimun satu tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi
Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat
Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi
Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
(Taufik Fajar)