Terdapat kesepakatan yang sudah lama disetujui yaitu Ratu berhak mendapatkan sejumlah kekayaan sebagai imbalan atas menyerahkan semua keuntungan dari Crown Estate, sebuah perusahaan properti keluarga Kerajaan. Setiap tahun, Ratu Elizabeth II mendapatkan sejumlah uang yang setara dengan 25% keuntungan dari Crown Estate.
Sovereign Grant mengeluarkan uang sebesar USD107,1 juta atau Rp1,59 triliun pada tahun 2019 lalu kepada Ratu. Sebagai informasi, Sovereign Grant membayar untuk perjalanan keluarga, pemeliharaan istana & utilitas, dan gaji pegawai Kerajaan.
Pada 2020 hingga 2021, Sovereign Grant yang diberikan kepada Ratu berjumlah 85,9 juta poundsterling. Situs resmi Keluarga Kerajaan harus menerbitkan laporan keuangan setiap tahun yang menjelaskan bagaimana uang ini dibelanjakan. Seperti berapa bagian untuk hibah, pemeliharaan properti, termasuk rumah tangga Ratu.
Menurut keluarga kerajaan, sang Ratu menggunakan pendapatan dari portofolio investasinya dan perkebunan pribadi untuk memenuhi pengeluaran pribadinya.
Ratu juga memiliki aset berharga lainnya yang menambahkan pundi-pundi kekayaan. Seperti memiliki Balmoral dan Sandringham Estates koleksi seni yang besar dan aset berharga lainnya yang telah diturunkan dari raja sebelumnya.
Masih banyak juga nilai aset yang sulit untuk diperkirakan harganya. Seorang pakar keuangan Kerajaan mengatakan kepada The Journal bahwa anggota keluarga Kerajaan adalah "jutawan, bukan miliarder.
(RIN)
(Rani Hardjanti)