BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Jangan Kaget Cek Rekening Saldo Bertambah Rp600.000

Clara Amelia, Jurnalis
Jum'at 16 September 2022 11:36 WIB
BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 2 ditargetkan cair pada pekan depan. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu data penerima BSU Rp600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk BSU tahap 1 sudah dicairkan ke 4,1 juta pekerja. Pada BSU tahap 2, pencairannya tergantung data dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai syarat yang ditentukan.

"Tahap kedua data kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan Kamis (kemarin) akan masuk, jumlahnya berapa belum pasti," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemanaker Indah Anggoro Putri di Bali

BACA JUGA: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Cek Penerima BSU di Sini 

"Kami memang minta tiap minggu ada terus, semoga data sudah ada, kemudian kami padupadankan, sehingga bisa disalurkan lagi gelombang kedua, di awal minggu depan," sambungnya.

Sebelum mengecek rekening, alangkah baiknya pekerja mengecek syarat penerima BSU 2022. Berikut penjelasannya seperti dilansir situs resmi Kemnaker, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022

Bagi pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek status penerima BSU di kemnaker.go.id


Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Tahap 1 · Calon

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2 · Penetapan

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3 · Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Bank Penyalur

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya