Sebelumnya epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono menyatakan wacana regulasi pelabelan Bisfenol A (BPA) harus segera diwujudkan demi melindungi kesehatan dan keselamatan publik.
"BPA berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Di samping itu, regulasi pelabelan BPA justru menjadi upaya dalam mengedukasi masyarakat," katanya..
Pandu mengingatkan bahaya BPA yang fungsinya menjadikan plastik keras dan jernih (tembus pandang), tetapi bisa berpindah ke makanan atau minuman.
Banyak penelitian menunjukkan kandungan BPA sudah ditemukan pada cairan kemih dan pada binatang.
Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merampungkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat. Jenis plastik ini pembuatannya menggunakan BPA dan mendominasi pasar.
(Feby Novalius)