MALANG - Pemerintah menerbitkan aturan soal penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Namun, tampaknya hal itu menuai tantangan besar.
Selain karena harga satu unit mobil listrik yang mahal, efektivitas dan daya jelajah mobil listrik dinilai masih sulit.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyatakan salah satu pertimbangan mengapa Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang mobil listrik itu sulit diterapkan di Kabupaten Malang karena wilayah yang luas dan topografinya bergunung-gunung.
BACA JUGA:Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Singgung soal Anggaran
Kabupaten Malang memiliki 33 kecamatan dengan didominasi pegunungan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih berhitung efektivitas penggunaan mobil listrik.
"Itu yang menjadi satu bahan pertimbangan, maka skema-skema yang lain yang kira-kira tingkat efisiensinya dalam perhitungan itu menguntungkan daerah, dalam rangka pengelolaan APBD yaitu yang akan kita pilih," ucap Didik Gatot Subroto, pada Kamis (22/9/2022) di Malang.
Pihaknya pun meminta agar pemerintah pusat tidak serta merta langsung menerapkan Inpres Nomor 7 itu serempak, karena setiap daerah memiliki kemampuan berbeda-beda.
"Sebenarnya itu kaitanya dengan dipulangkan kepada kemampuan daerah, bagaimana efisiensi daerah," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Bahkan sejauh ini di Kabupaten Malang juga belum memiliki infrastruktur pengisian daya listrik untuk mobil listrik.