Kemnaker berharap dengan adanya penyaluran BSU ini dapat menjadi bantalan untuk masyarakat menjaga daya belinya, ditengah adanya Inflasi akibat kenaikan BBM (bahan bakar minyak).
Pada tahun ini, Pemerintah mengalirkan dana BSU dengan total kurang lebih sekitar Rp24 triliun, yang akan disalurkan dalam beberapa tahap dengan acuan data penerima dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, syarat lain penerima BSU adalah pekerja yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta, atau pekerja yang memiliki gaji dibawah upah minimum kota.
(Feby Novalius)