Pemerintah pada awal tahun 2020 memberikan bantuan produktif usaha mikro senilai Rp2,4 juta dan pada 2021 memberikan bantuan senilai Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM.
"Tahun ini masih dibahas mengenai juknis-nya," kata Kusmana.
Menurut dia, BLT bagi pelaku UMKM nilainya Rp600 ribu per penerima. Bantuan untuk pelaku UMKM ditujukan untuk menambah modal usaha, sehingga akan diberikan sekaligus, tidak bertahap.
"Untuk pelaku UMKM memang nanti lewat kita juga (penyaluran bantuannya), melalui 27 (pemerintah) kabupaten/kota," kata Kusmana.
(Dani Jumadil Akhir)