8. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
9. Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Berikut pula syarat bayar pajak motor tahunan:
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
(Taufik Fajar)