Cara Negara Pungut Pajak Kripto hingga Perusahaan Reasuransi

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 13:38 WIB
Cara Ambil Pajak Kripto. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Dan, jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat memperolehnya melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id atau melalui KPP atau KP2KP.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya