"Untuk triwulan IV akan dibayarkan Oktober, saya perkirakan Senin," tegas Isa. Dia menambahkan jumlah PKH akan berbeda-beda tergantung kondisi PKM, berdasarkan aspek pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.
Isa menuturkan, setiap KPM yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas 2,4 juta per tahun per keluarga. Sementara itu, KPM dengan anggota keluarga lansia juga akan menerima tambahan sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Lansia, kata Isa, ditetapkan dengan acuan 60 tahun ke atas. Kemudian, jika keluarga dengan anak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, akan menerima tambahan masing-masing Rp 900 ribu per tahun, Rp 1,5 juta per tahun dan Rp 2 juta per tahun per keluarga.
"Jadi kalau di keluarga punya anak masih SD dan punya org tua lansia ini tinggal ditambah-tambah aja," tutur Isa.
"Ini adalah cara pemerintah untuk mengintervensi kemiskinan agar tidak terjadi kemiskinan yang turun menurun," tambahnya.
(Taufik Fajar)