"Kadin percaya bahwa perusahaan swasta maupun pemerintah berperan krusial dalam upaya untuk memperkuat UMKM. Kami bermaksud dengan adanya gerakan ini, dari perusahaan adalah bagaimana kemitraan inklusif atau pendampingan melekat pada UMKM termasuk petani dan nelayan di seluruh Indonesia. Bagaimana peran sebuah perusahaan adalah melakukan transfer pengetahuan, teknologi, memperluas akses pembiayaan, memberi bantuan distribusi hasil pertanian, dan membuka akses pasar baik nasional maupun ekspor," jelasnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Kadin bersama beberapa kementerian menandatangani nota kesepahaman sebagai wujud nyata kolaborasi antara swasta dan pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Nota kesepahaman tersebut mencakup
1. Nota Kesepahaman antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Kadin tentang Kemitraan Multipihak Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
2. Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Kadin tentang Kerja Sama Fasilitasi dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta
3. Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kadin tentang Kemitraan Multipihak dalam Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan.
(Taufik Fajar)