Pasalnya, investasi untuk menggarap lapangan migas jauh di atas dari pendapatan asli daerah (PAD), sehingga badan usaha milik daerah yang ditunjuk tidak dapat terlalu banyak terlibat.
"Kita memperjuangkan PI [participating interest] 10%, karena baru Jabar, Kaltim, dan Aceh sebagai bagian dari upaya memberikan menyejahterakan daerah," tutur Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)