"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.
Bantuan ini diberikan juga untuk penciptaan lapangan kerja dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Aturan PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Baca selengkapnya: BLT UMKM Cair Bulan Ini, Intip Syarat dan Cek Status Penerima
(Kurniasih Miftakhul Jannah)