JAKARTA - Ada tawaran menarik untuk investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menyangkut masa berlaku HGB (Hak Guna Bangunan).
Menteri ATR Hadi Tjahjanto mengatakan masa berlaku HGB khusus untuk Investor di IKN Nusantara bisa diberikan hingga 180 tahun. Namun memang itu tidak diberikan secara sekaligus.
"Rencananya kita akan memberikan suatu perizinan bagi investor di sana, selama 80 tahun, dibagi 3 tahap, tapi kita berikan langsung juga," ujar Menteri Hadi dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya ada kemungkinan juga perizinan HGB diberikan izinnya hingga 160 tahun. Asalkan memang lahan tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mendukung pembangunan kota.
"Karena HGB 80 tahun itu apabila digunakan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi hingga 80 tahun lagi, sehingga bisa 160 Tahun, namun yang kita izinkan 80 tahun dulu," sambungnya.