Gaji Besar tapi Dapat BSU Rp600.000, Wajib Kembalikan ke Kas Negara

Khairunnisa, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 14:57 WIB
Peringatan Bagi Pekerja yang Ternyata Tidak Layak Dapat BSU. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
Share :

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya