BSU Bisa Diambil di Pos Indonesia, Jangan Lupa Bawa Berkas Ini demi BLT Rp600.000

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 14:22 WIB
BSU Bisa Diambil di Pos Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, untuk penerima BSU yang tidak mempunyai Bank Himbara, BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia. Namun waktu penyalurannya menunggu setelah penyaluran melalui Bank Himbara rampung seluruhnya.

"Setelah mereka semua yang Bank Himbara sudah selesai disalurkan, tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Bank Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker di Jakarta kemarin.

Kemnaker mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1,4 juta data penerima BSU yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena penerima tidak mempunyai Bank Himbara.

"Jadi ada 1,4 juta yang kami kembalikan karena rekeningnya tidak ada. Tapi kan karena mereka berhak ya kita salurkan, salurkan biar cepat ya lewat PT Pos," katanya.

 

Ida mengatakan, hingga saat ini penyaluran BSU udah memasuki tahap 5 dengan total penerima manfaat sebanyak 8.431.666. Angka tersebut belum termasuk jumlah penerima BSU yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara.

"Kan memang ada data yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, itu karena mereka rata-rata tidak memiliki rekening di Bank Himbara," ujar Ida.

Sekadar mengingatkan, berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya