Penerima BSU Tahap 6, Ini Tanda-Tanda Pekerja Dapat BLT Rp600.000! Cek Rekening atau ke Kantor Pos

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 12:26 WIB
BSU Tahap 6 Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 6 yang akan dicairkan pekan ini. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu data calon penerima BLT subsidi gaji tahap 6 sebesar Rp600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Belum. Mudah-mudahan hari ini, nanti kami infokan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Jika sudah ada datanya, langkah selanjutnya adalah dilakukan validasi sesuai syarat penerima BSU.

BACA JUGA:BSU Tahap 6 Cair! Cek Penerima, Syarat hingga Proses BLT Rp600.000 Masuk Rekening 

Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 8.431.066 dari target 14,6 juta pekerja sudah mendapatkan BSU Rp600.000. Angka tersebut belum termasuk jumlah penerima BSU yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara.

BSU akan terus dilakukan hingga akhir 2022 melalui 2 cara yaitu melalui transfer ke rekening Bank Himbara dan lewat Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening.

"Kan memang ada data yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, itu karena mereka rata-rata tidak memiliki rekening di Bank Himbara," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

 

Untuk penerima BSU yang tidak mempunyai Bank Himbara, BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia. Namun waktu penyalurannya menunggu setelah penyaluran melalui Bank Himbara rampung seluruhnya. Ditargetkan, penyaluran BSU melalui kantor pos dilakukan pekan ini.

"Setelah mereka semua yang Bank Himbara sudah selesai disalurkan, tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Bank Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker di Jakarta kemarin.

 

Berikut ini tanda-tanda BSU tahap 6 cair ke rekening pekerja:

1. Mengecek penerima BSU 2022 di website kemnaker.go.id:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Masuk. Login ke akun Anda.

- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:

Tahap 1 : Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

2. Cara cek penerima BLT subsidi di BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan.

- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.


Berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut ini proses pencairan BSU:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya