JAKARTA - Kontraktor atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bernama Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur diingatkan untuk membayar gaji pekerja sesuai UMK (upah minimum kabupaten) daerah ini.
"Informasi yang kami terima ada pekerja pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku diberi gaji di bawah UMK," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf dikutip Antara, Senin (17/10/2022).
Adapun pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2022 menetapkan UMK sebesar Rp3,3 juta, dan seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut.
BACA JUGA:Penjajakan Pasar Dimulai, Pemerintah Pastikan Investor IKN Dapat Insentif
Penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah kabupaten dan serikat pekerja.
Jika ada perusahaan tidak mampu membayar gaji pekerja sesuai UMK, ujar dia lagi, pemerintah kabupaten membuka ruang untuk penangguhan pembayaran gaji kepada karyawan.
Namun, permasalahan penangguhan pembayaran gaji oleh perusahaan tersebut harus terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama pekerja.
"Jika perusahaan tidak mampu bayar gaji sesuai UMK dimusyawarahkan dengan pekerja untuk keberlangsungan perusahaan," jelasnya.