KemenkopUKM Sanksi PNS yang Terlibat Kasus Asusila

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 20:49 WIB
PNS disanksi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memberikan sanksi kepada PNS yang terlibat kasus asusila. KemenkopUKM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum terkait adanya pemerkosaan oleh oknum PNS di Kemenkop UKM kepada tenaga honorer.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pada tahun 2019 ada oknum PNS yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer. Namun menurutnya saat ini pelaku sudah diproses hukum dan mendapat sanksi administrasi.

"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) pada tanggal 20 Desember 2019,” kata SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022).

Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak pemerkosaan yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

“Oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya