"Hal itu dapat diselesaikan lewat mediasi atau jalur pengadilan," ujar Sigit saat dihubungi MNC Portal (18/10/2022)
Sehingga masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, diminta segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.
"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit.
Selain itu kemungkinan sertifikat dari kantor BPN bisa keluar dikarenakan pemegang Hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
Penyebab selanjutnya, dengan sengaja haknya dibuat ganda.
Ketiga, kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.
(Zuhirna Wulan Dilla)