Ada Meterai Palsu, BKN Wajibkan e-Meterai saat Seleksi CASN 2022

Viola Triamanda, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 17:53 WIB
Seleksi CASN (Foto: PANRB)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sistem penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai pada pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022.

Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran penggunaan meterai saat pendaftaran seleksi CPNS 2021.

E-meterai ini yang akan dibubuhkan pada dokumenoleh masyarakat yang melakukan pendaftaran CASN 2022.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan, bahwa tahun lalu sempat ada sejumlah peserta seleksi CASN yang menggunakan meterai palsu saat mendaftar sehingga mereka kemudian digugurkan karena penggunaan meterai palsu merupakan penyimpangan yang serius.

"Menggunakan meterai palsu adalah kejahatan serius, bahkan penggunaan meterai turut diatur dalam undang-undang perpajakan kita," katanya saat pemaparan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang disiarkan langsung, Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya 

Dia melanjutkan bahwa tahun ini pihaknya akan menyedikaan sistem pendaftaran dengan menggunakan e-meterai, jadi tidak lagi menggunakan meterai fisik tetapi menggunakan meterai elektronik.

BKN juga turut bekerja sama dengan Perum Peruri dalam menyediakan beberapa provider agar memudahkan pembelian e-meterai untuk dicantumkan dalam surat lamaran. Jadi sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) akan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik yang terintegrasi antara SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

"Pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian," terangnya.

Menurut Suherman penggunaan e-meterai, akan lebih diuntungkan dan dimudahkan, karena tidak perlu mencari meterai ke mana-mana dan juga tidak harus menempel atau mengirim berkas.

Sekadar informasi, berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang penggunaan meterai pada dokumen seleksi CASN, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, antara lain wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru datu belum pernah digunakan sebelumnya/ meterai bekas pakai.

Kemudian tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya