Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR, Siapa Paling Gede?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 05 November 2022 19:01 WIB
Perbandingan besaran gaji pensiunan pns dan anggota DPR (Foto: Shutterstock)
Share :

B. Gaji Pensiunan Anggota DPR

Adapun besaran uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Selain itu, pensiunan anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiun anggota DPR:

- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3,02 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan).

- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan).

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan).

Untuk diketahui, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya