Berikut ketentuan tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013:
1.Sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2.Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
3.Sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun sanksi yang diperoleh perusahaan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS berupa sanksi administratif, antara lain:
-Teguran tertulis yang dilakukan oleh BPJS
- Denda yang dilakukan oleh BPJS
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS
- Perlu diketahui, untuk sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenakan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
- Perizinan terkait usaha;
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin mendirikan bangunan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)