Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan saat Masih Kerja?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 27 September 2025 |12:35 WIB
Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan saat Masih Kerja?
Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan saat Masih Kerja? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bisakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat masih kerja? Jawabannya, bisa. Program JHT memberikan peluang bagi pekerja untuk mengakses sebagian saldo yang telah terkumpul. 

Program ini pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun, tetapi ada opsi bagi peserta untuk mencairkan sebagian dana tersebut tanpa harus menunggu hingga berhenti bekerja.

Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. Agar dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu. 

Untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Aturan Pencairan JHT saat Masih Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan. Ketentuannya sebagai berikut:

- Pencairan 30 persen dari saldo JHT diperbolehkan khusus untuk kepemilikan rumah.

- Pencairan 10 persen dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain.

- Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.

Dokumen Pencairan JHT

Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan:

1. Persyaratan dokumen pencairan 10 persen JHT

- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

2. Persyaratan dokumen pencairan 30 persen JHT untuk kepemilikan rumah

- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
- Buku Tabungan bank penyalur JHT 30 persen
- NPWP

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement