Dengan aturan ini, pencairan saldo JHT tidak hanya bisa dilakukan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, tetapi juga ketika masih aktif bekerja selama memenuhi persyaratan.
Perlu dingat, proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, tergantung berapa banyak saldo yang dimiliki peserta.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data atau pembaruan data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Adapun untuk waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap. Jika melebihi Rp10 juta, proses pencairan membutuhkan waktu hingga lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
(Dani Jumadil Akhir)